KUTOARJO - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo kembali menyelenggarakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda materi pengusulan hak integrasi, usulan perubahan waktu layanan kunjungan tatap muka dan kunjungan family link video call, dan penambahan pengasuh (wali pemasyarakatan), di ruang rapat lantai 2, Rabu (22/11/2022).
Hadir secara virtual, Pembimbing Kemasyarakatan dari empat Bapas yakni dari Nusakambangan, Purwokerto, Pekalongan dan Magelang. Sebelum pelaksanaan sidang TPP, Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso memberikan arahan khusus dihadapan tim TPP, pengasuh, PK Bapas dan Anak Binaan yaang mengikuti sidang tersebut. Teguh Suroso memberikan apresiasi sidang TPP yang sudah berjalan baik dan terima kasih kepada para PK Bapas yang hadir secara virtual.
"Sidang TPP tidak hanya untuk mengusulkan hak integrasi seperti Asirum, PB, CB dan remisi semata, namun kegiatan lain seperti penempatan kegiatan keterampilan Anak, klasifikasi, perlombaan Anak dan lain sebagainya juga dibahas dalam sidang, " ungkap Alex, sapaan akrab sehari-hari.
Hak-hak Anak Binaan telah dijamin dalam Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022, proses pelaksanaannya tentu harus dipenuhi seperti perubahan perilaku, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, aktif menjaga kebersihan, tidak melanggar tata tertib.
"Syarat aministratif dan substantif harus terpenuhi lengkap khusus hak integrasi, dan layanan tidak ada pungutan biaya apapun, "imbuh Kepala LPKA Kutoarjo.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso juga mengevaluasi layanan kunjungan tatap muka dan layanan family link video call yang tidak efektif dilakukan setiap hari, mengingat jumlah kunjungan yang minim bahkan kadang tidak ada kunjungan sama sekali dalam sehari dan pertimbangan minimnya petugas yang ada saat ini. Melalui sidang TPP inilah bisa dibahas tim TPP, pengasuh termasuk undangan untuk pelaksanaan layanan kunjungan tatap muka dan family link tersebut agar lebih baik.(DW)
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.