KUTOARJO, Diskusi dan presentasi mahasiswi dilakukan sebagai langkah awal sebelum melaksanakan penelitian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo. Hal ini pun dilakukan oleh salah satu mahasiswi dari Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Yogjakarta, Nadine Cahya Anisa, Senin (31/10/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai dua ini dihadiri oleh Kepala seksi Pembinaan, Kepala subseksi bimkemas&PA, konselor, JFT perawat ahli pertama, JFU pada sub Seksi Bimkemaspa dan konselor dari Sahabat Kapas.
Kegiatan diskusi dan presentasi yang dilaksanakan secara virtual membahas berbagai hal yang terfokus pada objek sekaligus subjek penelitian. Metode penelitian yang akan dilaksanakan dengan pengisian kuesioner demografis, teman sebaya dan agresi ini mendapat tanggapan dari peserta yang hadir. Salah satunya perihal teknis pengisian data diri Anak Binaan mengingat latarbelakang pendidikan Anak yang berbeda-beda bahkan ada yang tidak lulus SD. Pengisian kuesioner rencananya akan dilaksanakan terhadap 50 (lima puluh) Anak binaan pada LPKA Klas I Kutoarjo.
Kepala seksi Pembinaan, Rini Astuti menegaskan Pertanyaan dalam kuesioner yang nantinya akan diisi oleh Anak binaan hendaknya fokus terhadap permasalahan yang ada dalam skripsi sehingga data yang dibutuhkan dalam penelitian terpenuhi dan hasilnya lebih objektif.
Kepala subseksi Bimkemas&PA sekaligus moderator, Dedy Winarto menambahkan perihal Undang-undang dan peraturan – peraturan yang nantinya akan digunakan dalam melengkapi data penelitian serta pelaksanaan penelitian.
Lebih lanjut Konselor dari Yayasan Sahabat Kapas, mbak Uthie mengungkapkan perlu adanya pendampingan terhadap Anak binaan saat pengisian kuesioner sehingga tidak ada saling mencontoh jawaban antar Anak binaan selama pengisian kuesioner.
Pelaksanaan penelitian terhadap Anak Binaan guna menyelesaikan skripsi dengan judul “ The Relationship Between Peer Pressure and Aggression in Gang-related Juvenile Delinquency“, dan telah mendapat ijin penelitian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, nomor W13.UM.01.01-1103 tanggal 14 Oktober 2022 perihal ijin penelitian. (LM)
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.