KUTOARJO - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo menyelenggarakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Sains Al-Qur'an (Unsiq) Jawa Tengah, Wonosobo, Selasa (24/1/2023).
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 2 dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Unsiq, Dr. Herman Sujarwo, SH, MH, ketua program studi ilmu hukum Ika Setyorini, SH, MH dan sekretaris program studi Nila Amania, SH, MH.
Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Teguh Suroso, A.Md IP, SH menyambut hangat kedatangan tim dari Unsiq tersebut di ruangannya sebelum proses penandatanganan dengan didampingi Kepala Seksi Pembinaan, Rini Astuti, SH dan Kepala Sub Seksi Bimbingan kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Dedy Winarto, S.Pt, M.Si.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dihadiri oleh seluruh pejabat struktural baik eselon IV maupun eselon V. Dalam sambutannya, Teguh Suroso mengatakan LPKA Kutoarjo merupakan salah satu LPKA tertua di Indonesia, dengan bangunan yang telah berumur 143 tahun peninggalan Belanda yang dibangun tahun 1880. Namun demikian, dengan upaya kerja keras dan semangat yang tinggi LPKA Klas 1 Kutoarjo mampu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari kemenpanRB tahun 2020 lalu dan tahun 2023 ini berjuang keras meraih predikat yang lebih tinggi lagi yakni Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Dengan merangkul para stakeholder, kuantitas dan kualitas pembinaan Anak Binaan akan lebih baik lagi. kerjasama ini nantinya diharapkan tidak hanya diatas kertas semata namun kegiatan nyata nantinya sangat kami nantikan, " harap Teguh.
"Membina Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak bisa dilakukan LPKA semata, perlu campur tangan masyarakat lain seperti pemda, peran universitas, LSM peduli Anak termasuk instansi swasta, " sambung mantan Kepala LPKA Klas II Yogyakarta ini.
Lebih lanjut dijelaskan Teguh, saat ini, penghuni LPKA Klas 1 Kutoarjo sebanyak 80 Anak dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa tengah, dengan kapasitas 65 Anak.
Mayoritas perkara didominasi kasus Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) berupa pelecehan seksual mencapai 50%, disusul kasus pencurian, penganiayaan, dan narkotika.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Unsiq, Dr. Herman Sujarwo, SH, MH menyampaikan apresiasi kepada LPKA Kutoarjo yang telah menerima dan menyambut baik. Perjanjian kerjasama diharapkan nantinya bisa meningkatkan tri darma perguruan tinggi dan bisa menambah wawasan keilmuan.
"Implementasi dibidang keagamaan dan penyuluhan hukum untuk ABH nantinya sebagai wujud pengabdian masyarakat. Mahassiswa bisa mengkomparasikan antara teori dengan praktek di lapangan. Dan melalui perjanjian kerjasama ini program kampus merdeka belajar diharapkan berjalan sesuai harapan bersama, " jelas Dekan.
Selanjutnya, Kepala LPKA Kutoarjo mengajak tim dari Unsiq untuk melihat secara langsung Anak Binaan didalam wisma hunian, proses kegiatan mengajar Anak Binaan sekolah, latihan keterampilan meubeler, laboratorium komputer, sarana dapur, laundri dan sarana prasarana lainnya.(DW)
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.