KUTOARJO - Satu Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo menjalani hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB), Senin (17/4/2023).
Anak Binaan mendapatkan vonis dari hakim dengan masa pidana 5 bulan dan hingga saat ini telah menjalani separuh masa pidana.
Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso mengungkapkan bulan Ramadhan adalah bulan berkah dan alhamdulillah hari ini satu Anak Binaan kembali ke orang tua untuk menjalani pembinaan lanjutan berupa cuti bersyarat dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang.
"Selamat menjalani CB dan bisa merayakan hari raya idul fitri di rumah bersama keluarga, namun ingat tetap jangan sampai melanggar hukum kembali karena jika melanggar maka masa ketika menjalani cb akan ditambahkan dengan pidana baru nantinya, " pesan Teguh.
Anak Binaan diserahterimakan dengan Bapas Magelang secara virtual untuk pengawasan pembinaan lanjutan. Dan keluarga menjemputnya dengan haru ke LPKA Kutoarjo dari Kabupaten Temanggung.(DW)
#Kemenkumham_RI
#Ditjenpas
#KemenkumhamJateng
#Lpkakutoarjo
#BapasMagelang
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|