KUTOARJO. Tiga orang Tim BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Provinsi Jawa Tengah didampingi oleh 2 Pegawai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Basuki Raharjo dan Nofi Ratna Ningrum melakukan evaluasi status cagar budaya bangunan di LPKA Kutoarjo, Rabu (19/10/2022).
Ketiga orang Tim DPCB yang berkunjung adalah Pamong Budaya, yaitu Eri Budiarto, dan Winarto, serta Teknisi Pemetaan Penggambaran, Eko Arifianto, yang datang pukul 09.30 WIB disambut oleh 3 Pejabat Struktural, Kasubag Umum, Rakhmadi Cahyono, Kepala Seksi Wasgakin, Sugiyanto, dan Kepala Seksi Registrasi dan Klas., Taufik Nugroho. Kepala LPKA Kutoarjo, Hari Winarca tidak ada ditempat karena mengikuti Pelatihan GEDSI di Jakarta.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Anak, memiliki program agar seluruh provinsi di Indonesia memiliki bangunan LPKA yang ramah Anak. Hal tersebut bisa terlihat dengan perubahan lingkungan LPKA yang ditunjukkan dengan desain, baik kamar tidur dan ruangan Anak lainnya seperti ruang belajar dan bermain, dan bukan lagi penjara, sehingga program pembinaan kepada ABH bisa berjalan efektif.
Rencana pembangunan LPKA Kutoarjo yang ramah Anak secara menyeluruh sudah direncanakan sejak tahun 2017, hal tersebut bertujuan agar LPKA memenuhi standar lingkungan yang ramah Anak seusai yang diamanatkan dalam UU. Yang menjadi kendala utama adalah status bangunan LPKA Kutoarjo, apakah merupakan cagar budaya atau tidak.
Bangunan utama, wisma putera, dibangun pada tahun 1880 yang dulu merupakan Gedung Bangunan Penjara didirikan oleh Pemerintah Belanda, kemudian tahun 1917 pernah digunakan sebagai Rumah Tahanan Perang. Dan semasa perang kemerdekaan tahun 1945 digunakan sebagai tangsi (barak) tentara Indonesia, lalu Penjara Jompo ketika perang usai, baru 1979 menjadi Lembaga Pemasyarakatan Anak Sementara.
Kepala Seksi Wasgakin, Sugiyanto, menyampaikan bahwa bangunan LPKA itu harus ramah Anak, sekarang masih terkesan seperti penjara, masih ada teralis, dan kamar masih terkunci. Bisa apa tidak jika bangunan di LPKA Kutoarjo di rehab seluruhnya, agar memenuhi standar LPKA yang ramah Anak, yang sekarang ketetapan status cagar budayanya belum ada.
Menurut Tim DPCB Prov. Jawa Tengah, Eko Budiarto, menuturkan bangunan di LPKA Kutoarjo tidak ada SK Bupati Purworejo yang menyatakan bahwa ini (bangunan LPKA) adalah cagar budaya, tetapi bagunan ini sudah terinventarisasi dalam cagar budaya, sehingga sudah bisa dimasukkan dalam bangunan cagar Budaya.
Pamong Budaya, Winarto, menambahkan bisa atau tidaknya pembangunan agar menjadi LPKA yang ramah Anak, harus dilihat dulu gambar desain baru, mana bangunan lama yang akan dipertahankan, mana yang boleh dibongkar, hal tersebut bertujuan agar tidak mengurangi nilai dari desain asli bangunan. Jika sudah ada desainnya, maka baru bisa dipetakan, dan di cek untuk diberikan rekomendasi perencanaan bangunan baru.
Baca juga:
Jarimatika Perkalian Super Mudah
|
Winarto juga bercerita banyak kasus-kasus revitaslisasi/rehabilitasi/rekonstruksi pembangunan instansi yang menempati bangunan cagar budaya yang bermasalah, sehingga dituntut untuk membangun kembali bahkan ada yang sampai sekarang masih proses hukum, karena status cagar budaya. Beliau dan Tim BPCB Prov. Jawa Tengah siap membantu LPKA Kutoarjo agar semua berjalan dengan lancar dan tidak terjadi permasalahan yang berhubungan dengan cagar budaya di kemudian hari nantinya. (CS)